Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Edi Suharto di dampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Waskito Budi Kusumo, memberikan arahan kepada peserta Workshop Program Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Napza di Hotel Aston Imperial Bekasi (11/12/2018).
Dalam arahannya, Dirjen mengatakan bahwa rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan NAPZA itu intinya adalah proses mengembalikan korban ke masyarakat/keluarganya. Dirjen sangat mengapresiasi adanya kegiatan workshop ini agar layanan rehabilitasi sosial di IPWL terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 ( tiga) hari di mulai tanggal 10 s/d 12 Desember 2018 dan diikuti oleh peserta sebanyak 65 orang yang terdiri Korwil Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) di 17 propinsi, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Forsosnapza Indonesia, BRSKP Napza Insyaf, BRSKP Napza Galih Pakuan, BRSKP Napza Bambu Apus, BRRKP Napza Batu Raden, Biro Humas, Bagian OHH Ditjen Rehsos, serta para pejabat dilingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.