Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah ( POPA ) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air ( PPPA )
Latar Belakang
Air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, baik kegiatan domestik ataupun industri, memerlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum disalurkan ke badan air penerima. Dalam instalasi pengolahan air limbah (Wastewater Treatment Plant dan Sewage Treatment Plant, air limbah dapat diolah baik secara fisik, kimia maupun biologis supaya output-nya memenuhi baku mutu sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Output akhir air limbah perlu diperhatikan secara khusus untuk menghindarkan perusahaan dari permasalahan hukum maupun tuntutan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.
Mengingat pentingnya untuk melakukan pengelolaan air limbah, kebutuhan perusahaan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sangat vital. Salah satu SDM yang harus dimiliki perusahaan adalah Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA). POPA adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawa terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan mengoptimalisasian pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa POPA wajib memiliki kompetensi.
SDM yang terampil perlu diakui secara legal yaitu berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Landasan Hukum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPA/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi akan mendapatkan sanksi administratif.
Sasaran Peserta
- Pengelola dan atau Pelaksana (Process Engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL
- Departemen K3 dan Lingkungan
- Pelaksana Sanitasi
- Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
- Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan
Materi Pelatihan
No. | PPPA | No. | POPA |
---|---|---|---|
1 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah | 1 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 | Menentukan karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah | 2 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah | 3 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
4 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) | 4 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | 5 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
6 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah | ||
7 | Menyusun Rancana Pemantauan Kualitas Air Limbah | ||
8 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah | ||
9 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah | ||
10 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah Trainer/Pengajar Praktisi IPAL Professional PT. Waterpedia Rejeki Langit yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun Waktu Pelatihan – 2 Hari Pelatihan (Efektif Jam 08.00 – 14.00) Online ZOOM Lokasi Pelatihan ZOOM MEETING ROOM Persyaratan Administrasi (untuk peserta sertifikasi)
Fasilitas
|